Bos KPK Colek Pejabat Eksekutif dan Legislatif, Kenapa?

Firli Bahuri, Ketua KPK/Konpers Youtube 28 Februari 2021

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal meningkatkan pengawasan dan kontrol terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Meski saat ini masih ada beberapa pejabat di lembaga kenegaraan yang tingkat pelaporannya di bawah 60%.

“Anda bisa bayangkan lebih dari, hampir 500 ribu penyelenggara negara wajib lapor. hari ini eksekutif baru sampai sekitar 53%, dari legislatif baru 38%,” ungkap Firli saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (2/3/2023).

Namun yang cukup menggembirakan, lanjut Firli, saat ini di kalangan Yudikatif tingkat pelaporannya sudah mencapai 94,8%. Meski begitu dia tidak khawatir karena tenggat waktu pelaporan LHKPN sampai pada akhir Maret 2023 ini.

“Jadi 31 Maret adalah akhir penyelenggaran negara menyampaikan LHKPN,” imbuhnya.

Nantinya setiap LHKPN yang disampaikan akan diperiksa, pelajari dan analisa oleh KPK supaya sesuai fakta di lapangan. Selain itu menurut Firli, KPK juga sudah mengajukan saran yang cukup strategis supaya penyelenggaran negara jujur dalam memberikan LHKPN. Dimana pihaknya beserta Presiden Joko Widodo sepakat meminta DPR dan pemerintah melakukan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana untuk menjadi Undang-Undang.

“Saya kira ini menjadi perhatian KPK dan juga Presiden sampaikan 7 Februari lalu, ketika Presiden menyampaikan keterangan pers bersama ketua KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung,” katanya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*