BPD Bali Kebobolan, Rp21,59 M Dana Nasabah Raib
Berdasarkan laman Humas Polri, kasus ini terjadi pada bulan April 2023 dan telah ditangani Polda Bali setelah pihak bank mengadukan kasusnya ke kepolisian. Mengutip detikBali, https://rumahkasterbaik.store/ kasus ini dilaporkan pada 15 Mei 2023 dan masih dalam tahap penyelidikkan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Panjaitan menyampaikan laporan BPD Bali itu sudah diterima dan Polda Bali mengeluarkan Surat Tanda Terima Lapor Polisi (STTLP) nomor STTLP/248/V/2023/SPKT/POLDA BALI. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali telah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kepolisian masih melakukan penyelidikan. Poin utamanya tidak ada nasabah yang dirugikan karena dananya sudah diganti oleh pihak bank,” ujar Jansen, dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/11/2023).
Dijelaskan bahwa pelapor membawa sejumlah bukti adanya transaksi ilegal yang dilakukan oknum pelaku yang seolah-olah nasabah BPD Bali yang berkedudukan di Sukabumi dan Garut, Jawa Barat. Dana nasabah pun tiba-tiba keluar dari rekening.
Menurut Jansen, laporan itu sementara masuk dalam dugaan tindak pidana peretasan. Akan tetapi ia menegaskan bahwa kasus ini masih ditelusuri lebih lanjut dengan penuh kehati-hatian.
“Untuk peristiwanya sedang kami telusuri, masih berproses,” kata Jansen.
Namun, ada juga kemungkinan bahwa kasus ini melibatkan tindak pidana transfer dana atau tindak pidana pencucian uang.
“Mohon bersabar, kasusnya masih berproses,” tuturnya.