Jakarta, CNN Indonesia — Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mengomentari para menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang malah ikut berkampanye di Pemilu 2024.
Menurut Faisal, tindakan para menteri tersebut membuat mereka tidak fokus untuk bekerja.
“Tahun ini, Anda bayangkan 15 menteri atau wakil menteri gak kerja, mereka jadi tim sukses,” kata Faisal dalam acara Bloomberg Technoz Economic Outlook 2024 di Jakarta, Rabu (7/2).
“Namanya menteri koordinator perekonomian (Airlangga Hartarto) kerjanya kampanye terus, Luhut Binsar Pandjaitan (menko marvel) kerjanya komentari capres, kampanye dibanding (mengerjakan) yang jadi urusannya,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Faisal juga menyinggung nama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang lebih getol kampanye. Faisal menilai seharusnya para menteri tersebut mundur.
“Sudah klotokan gak karu-karuan, gak mundur, gak malu lagi. Pokoknya sudah gak ada yang kerja ini menteri-menteri,” ucapnya.
Faisal menilai dalam keadaan tersebut secara tidak langsung investor pun bakal wait and see untuk berinvestasi di Indonesia.
Menurutnya, para investor bakal menunggu sampai Pemilu selesai dan ada presiden baru terpilih.
“Pengusaha niscaya akan menunda misalnya investasi tahun ini, niscaya akan dia tunda sampai jelas hasilnya,” ucap Faisal.
Selain yang disebutkan Faisal di atas, tercatat ada beberapa menteri lain yang terlibat kampanye salah satu paslon tertentu. Terbaru ada Menteri BUMN Erick Thohir yang ikut hadir dalam kegiatan bersama capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Begitu juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), ia terang-terangan kampanye mendukung Prabowo.
Selain itu, ada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (PANRB) Azwar Anas yang ikut berkampanye bersama capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Jokowi sendiri tak mempermasalahkan menteri hingga kepala daerah untuk berkampanye.
Namun, ia mewajibkan menteri hingga wali kota mengajukan cuti saat hendak berkampanye di hari kerja. Jika kampanye dilakukan pada hari libur, menteri hingga wali kota tak perlu mengajukan cuti.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pengajuan cuti menteri, gubernur, wali kota/bupati untuk kampanye Pilpres 2024.
“Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti,” bunyi pasal 31 ayat (3) PP 53/2023.
(mrh/sfr)