Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta istrinya Ary Egahni Ben Bahat (AE), sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga menerima aliran uang hingga miliaran rupiah.
“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Johanis mengatakan kasus ini bermula saat Ben Brahim menjabat Bupati Kapuas selama dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023. Ben Brahim menerima uang dari sejumlah pihak hingga pihak swasta
“Dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta,” ujar Johanis.
Johanis menambahkan uang miliaran hasil korupsi itu digunakan oleh Ben Brahim serta istrinya untuk membayar lembaga survei. Istri Ben Brahim diketahui merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.
“Antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” jelas Johanis.
Ben Brahim dan Ary Egahni dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka bakal ditahan di Rutan KPK.