Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dimulai pada Juni ini. Adapun, komponen gaji ke-13 sama dengan THR tahun ini.
“Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini,” tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, dikutip Selasa (16/5/2023).
Dengan demikian, gaji ke-13 yang diterima tidak akan penuh 100%. Pasalnya, gaji pokok yang diterima dalam THR 2023 hanya 80% dan tunjangan kinerja hanya 50%.
PP Nomor https://188.116.26.234/ https://188.116.26.234/15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat 1 telah menegaskan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023. Adapun, pasal 12 ayat 3 mengatur besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.
Lebih lanjut, pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD akan membutuhkan peraturan kepala daerah.
“Dengan kebijakan THR dan gaji ke-13 tentu diharapkan perekonomian momentumnya berjalan,” paparnya.
Adapun, komponen gaji ke-13 terdiri dari:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.