Ini Respons Lengkap OJK Terkait Kisruh Bayar UKT ITB Pakai P2P Lending

Ini Respons Lengkap OJK Terkait Kisruh Bayar UKT ITB Pakai P2P Lending

Ketua DK OJK, Mahendra Siregar dalam acara Konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2024 di Kementerian Keuangan, Selasa (30/1/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara terkait ramainya pembicaraan soal pembayaran uang kuliah yang dilakukan dengan fasilitas pinjaman peer-to-peer (P2P) lending.

Polemik ini sempat ramai dibicarakan oleh warganet yakni terkait biaya kuliah Institut Teknologi Bandung yang direferensikan oleh universitas untuk melakukan pembayaran lewat platform P2P lending bagi sejumlah mahasiswa yang memiliki hambatan keuangan dalam pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Adapun P2P lending tersebut adalah PT Inclusive Finance Group (Danacita).

“Terkait dengan https://totolive.monster/ Danacita, itu adalah perusahaan yang berizin yang sah diterbitkan OJK,” sebut Mahendra dalam konferensi pers KSSK Selasa (30/1/2024).

Berkaitan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa di ITB, Mahendra mengungkapkan bahwa itu merupakan program kerja sama antara perusahaan dengan universitas. Dirinya menegaskan bahwa terkait kerja sama tersebut tidak perlu ada campur tangan OJK.

“Kerja Sama yang dilakukan oleh masing-masing pihak tidak perlu mandat persetujuan dan otorisasi dari OJK,” jelas Mahendra.

Dirinya juga mengungkapkan berdasarkan informasi yang diperoleh, kesepakatan kerja sama pembayaran uang kuliah dengan pinjaman P2P lending Danacita juga dilakukan oleh sejumlah universitas lain.

Pembayaran UKT dengan P2P Lending

Terkait pembayaran uang kuliah dengan fasilitas pinjaman P2P, OJK mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan pilihan yang ditetapkan oleh masing-masing mahasiswa.

Namun, Mahendra menyebut telah memanggil platform P2P lending Danacita untuk mendalami kisruh pembayaran uang kuliah yang ramai menjadi perbincangan.

“OJK memanggil Danacita untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar,” terang Mahendra.

Adapun hal-hal yang dimaksud termasuk penetapan pihak yang dapat diperkenankan untuk melakukan pinjaman, dan apakah ada hal yang dilanggar berkaitan dengan pengembalian dari utang pinjaman.

Mahendra mengungkapkan OJK terus mengawal isu tersebut dan secara langsung meminta perusahaan pemberi pinjaman untuk selalu menjalankan proses dengan baik, hati0hati dan transparan dalam penyaluran pembiayaan.

Ketua OJK juga menyinggung hal terkait pentingnya peningkatan edukasi kepada mahasiswa terkait hak kewajiban dan risiko yang muncul sebagai konsumen layanan keuangan.

“Tentu termasuk juga mengetengahkan aspek perlindungan konsumen,” jelas Mahendra.

Sementara itu, terkait apakah ada alternatif pembiayaan uang kuliah lain, dirinya menyebut pihaknya harus bertanya ke pemerintah secara terpisah. Hal ini karena OJK tidak punya kewenangan tersebut.

Student Loan vs P2P

Mahendra juga menerangkan terkait perbedaan penting antara student loan dengan pembiayaan kuliah yang difasilitasi P2p lending.

Menurut Mahendra, program student loan umumnya pengembaliannya dilakukan setelah mahasiswa lulus, sementara kalau P2P lending itu ada syarat konsdisi yang dipenuhi sesuai kesepakatan.

“Tapi untuk dapat perspektif yang tepat, kami ingin garis bawahi bahwa perusahaan P2P lending saat ini akumulasi pinjaman yang diberikan kepada peminjam adalah hampir Rp 600 triliun,” ungkap Mahendra.

Angka tersebut menunjukkan industri P2P dirasa bisa beri tambahan akses dan pendalaman sektor jasa keuangan. Meski demikian, OJK juga mengebut akan terus menekankan pentingnya pelaksanaannya harus sesuai aturan yang berlaku dan akan selalu diawasi dalam kacamata regulator.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*