Karyawan Ngeluh Gaji Tiba-tiba Turun, Ini Penjelasan Pajak!

Karyawan Ngeluh Gaji Tiba-tiba Turun, Ini Penjelasan Pajak!

Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega (MBM), Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Akhir bulan ini ternyata tidak jadi kabar baik bagi banyak karyawan di Indonesia. Gaji yang seharusnya diterima, ternyata lebih rendah dibandingkan sebelumnya imbas perubahan hitungan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Hal ini dibantah oleh DJP. Hitungan baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dianggap tak akan memberatkan para pegawai. DJP menyebut implementasi penghitungan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) ini hanya untuk menyederhanakan penghitungan.

“Dengan adanya penerapan https://betslots88.store/ tarif tersebut, tidak mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti lewat keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).

Sebelumnya, metode penghitungan PPh 21 mengalami perubahan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Aturan tersebut resmi berlaku pada Januari 2024 ini.

Melalui ketentuan itu, pemerintah menetapkan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata atau TER.

Dengan metode baru itu, rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi hanya penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif rata-rata bulanan. Barulah pada Desember atau masa pajak terakhir rumusnya kembali normal seperti sebelumnya.

Meski demikian, pengubahan penghitungan ini kadung membuat sejumlah pegawai gelisah. Mereka mengaku pemberlakuan hitungan ini membuat potongan PPh 21 di gaji yang mereka terima pada Januari lebih besar. Potongan yang lebih besar itu berimbas pada gaji yang mereka terima menjadi lebih sedikit.

Dwi Astuti menekankan penghitungan tarif menggunakan metode TER hanya akan dilakukan dari Januari hingga November setiap tahun. Di bulan Desember atau masa pajak terakhir, penghitungan PPh 21 akan kembali seperti sebelumnya menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang PPh.

“Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan untuk melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) Huruf a UU PPh,” kata dia.

Di masa pajak terakhir atau di bulan Desember tersebut, kata dia, akan menghadirkan jumlah PPh terutang selama satu tahun. Dia mengatakan dengan metode ini jumlah pajak yang dibayarkan oleh pegawai dalam 1 tahun tidak akan berubah dari masa-masa sebelumnya.

“Artinya, sepanjang tidak ada perubahan Penghasilan Kena Pajak, maka PPh terutang dalam setahun totalnya akan sama dengan PPh terutang sebelum diterapkannya tarif efektif,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*