Eko Darmanto, yang merupakan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca aduan masyarakat perihal gaya hidup mewah dipamerkan di media sosial.
Menjadi berbeda dalam pemeriksaan ini adalah istri dan anak Eko turut dilibatkan. Kenapa?
“Dalam LHKPN itu formulirnya itu sebenarnya bisa diklik kalau teman-teman yang bisa akses itu kan hartanya dari wajib lapor setidaknya bisa 3 nama atas nama dirinya sebagai penyelenggara negara, istrinya, dan atas nama anaknya,” terang Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam konferensi pers, Selasa (7/3/2023)
KPK merasa perlu meminta klarifikasi terhadap istri dan anaknya agar pemeriksaan lebih komprehensif. Mekanisme pemeriksaan juga bersifat tanya jawab, bukan konfrontasi seperti halnya saksi dalam penyidikan dan penyelidikan.
“Klarifikasi dilakukan setelah pemeriksaan LHKPN terhadap faktual hartanya baru diklarifikasi. Dicantumkan di sana silakan dibawa dokumen yang dibutuhkan terhadap harta yang dicantumkan jadi secara teknis data itu di-cross check terhadap wajib lapor. Berikutnya dilakukan analisis lebih lanjut,” paparnya.
ED turut ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir, diketahui suka memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial. Berdasarkan Laporan LHKPN terakhirnya, Eko tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 6,72 miliar. Eko memiliki 2 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 51,93 miliar yang berada di Kab./Kota Malang, dan Kab./Kota Jakarta Utara.
Kemudian 9 unit mobil dengan total nilai mencapai Rp 2,9 miliar. Antara lain BMW Sedan, Mercedes Benz Sedan, Jeep Willys, Chevrolet Bell Air, Fortuner, Mazda 2, Dodge Fargo, Chevrolet Apache, dan Ford Bronco. Harta bergerak lainnya senilai Rp 100,7 juta, tidak memiliki surat berharga, hingga kas dan setara kas Rp 238,9 juta.