Mahfud MD Sebut Rafael Alun Bisa Dipidana, Asal..

Permohonan maaf Rafael Alun Trisambodo orang tua Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David, anak Pengurus Pusat GP Ansor Jonathan Latumahina. (Dok. Kementerian Keuangan)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai pemeriksaan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah II DJP Jakarta II Rafael Alun Trisambodo. Dia mengungkapkan jika terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael bisa dipidanakan.

“Ya bisa dong, TPPU pidana serius lebih dari korupsi ya, ancamannya lebih daripada korupsi. Kalau memang pencucian uang Rafael itu harus ditindak,” kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/3/2023).

Sebelumnya muncul isu dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun berdasarkan laporan PPATK. Kecurigaan muncul karena adanya transaksi yang mencurigakan.

Mahfud juga menjawab sindiran yang ada di media sosial mengenai dirinya tahu atas dugaan pencucian uang Rafael Alun. Dia menegaskan tidak mengetahui hal ini.

“10 tahun lalu saya tidak tahu, orang saya bukan Menkopolhukam. Sekarang saya jadi tahu ketika anaknya menganiaya David dan muncul nama bapaknya,” imbuhnya.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi mengaku langsung melakukan komunikasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengenai aset atau uang yang miliki oleh Rafael.

“Lalu saya telepon PPATK Ketuanya PPATK, lalu Sekretaris PPATK. itu gimana uangnya, oh pak 10 tahun lalu sudah kami laporkan tapi oleh KPK tidak ditindaklanjuti,” ucapnya.

Kemudian Mahfud juga langsung menelpon KPK dan meminta memeriksa laporan ini. Ketua KPK Firli Bahuri ditemui pada waktu yang sama, mengungkapkan saat ini sudah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo.

Menurutnya dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara ada kewajiban bagi penyelenggara negara dan bersedia melakukan pemeriksaan terkait laporan harta kekayaan. Begitu juga tertulis pada pasal 7 disebutkan setiap negara wajib melaporkan harta kekayaanya sebelum, selama, dan setelah jabatan.

“Tentu laporan ini kita lakukan pemeriksaan kita nilai kelayakan atau tidak kekayaanya sesungguhnya LHKPN dalam rangka menjamin supaya tidak terjadi korupsi, jadi nanti saya akan berit ahu hasil pemeriksaan,” timpal Firli.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*