Mahfud Sebut Sri Mulyani Dibohongi Bawahan, Siapa Sosoknya?

Komisi III Panggil Mahfud MD Untuk Klarifikasi Transaksi Rp 349 Triliuni (CNBC Indonesia TV)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengungkapkan adanya dugaan kesalahan data yang dibaca Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait data transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349,87 triliun.

Kata Mahfud, kesalahan dalam membaca data itu karena Sri Mulyani tidak mendapatkan akses terhadap data-data transaksi janggal yang telah dilaporkan PPATK sejak 2009. Ia pun memegang bukti berita acara serah terima laporan hasil analisis tersebut sebanyak 300 laporan.

“Karena bukan dia nipu, dia diberi data itu data pajak, padahal ini data bea cukai, yang tadi penyelundupan emas itu. Enggak tahu siapa yang bohong, tapi itu faktanya,” kata Mahfud saat rapat dengan Komisi III seperti dikutip Kamis (30/3/2023)

Kesalahan ini menurutnya terbukti saat Sri Mulyani menerangkan data transaksi janggal di Komisi XI awal pekan ini. Saat itu, Sri Mulyani mengatakan transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu hanya Rp 3,3, triliun, sedangkan yang sebenarnya PPATK informasikan senilai Rp 35,54 triliun.

“Sehingga kesimpulan saya Bu Menkeu enggak punya akses terhadap laporan-laporan ini, sehingga keterangan terakhir di Komisi XI itu jauh dari fakta,” ujar Mahfud.

Setelah rapat dengar pendapat umum yang berlangsung kemarin, Rabu (29/3), itu berlangsung panas dengan para anggota dewa, dan dipenuhi dengan pertanyaan maupun interupsi, saat di penghujung rapat yang berakhir pukul 23.00 WIB itu Mahfud membuka informasi pihak-pihak yang terlibat dalam penyerahan data laporan itu.

Sambil memegang dokumen berita acara penyerahan laporan yang tidak menggunakan surat khusus itu, ia mengatakan bahwa pihak yang terlibat saat itu ialah Kiagus Ahmad Badaruddin selaku Kepala PPATK periode 2016-2020. Lalu ada Dian Ediana Rae yang saat itu merupakan wakil ketua PPATK periode 2016-2020.

Kemudian, juga ada Heru Pambudi, yang saat itu merupakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan kini menjabat Sekjen Kemenkeu, ada juga Sumiyati selaku Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan sejak 2017 hingga 2021, serta ada dua nama lain yang masing-masing dari Itjen Kemenkeu dan Ditjen Bea dan Cukai.

“Ini tidak bisa diserahkan dengan surat karena sensitif. Oleh sebab itu diserahkan by hand. Bertanggal 13 November 2017. Ini yang serahkan Ketuanya Pak Badaruddin, Pak Dian Ediana, kemudian Heru Pambudi dari Dirjen Bea Cukai, lalu Sumiyati irjennya,” tutur Mahfud.

Kendati begitu, seusai ia mengungkap pertama kali ke publik terkait transaksi janggal di Kemenkeu pada 8 Maret, data laporan yang telah diserahkan PPATK itu tak kunjung sampai ke tangan Sri Mulyani secara langsung. Saat pertemuan dengan jajaran Kemenkeu di Kemenko Polhukam pun kata Mahfud kilah akan tidak adanya serah terima itu masih ada.

“Ketika ditanya Bu Sri Mulyani kaget karena enggak masuk laporannya. Karena yang meneirma surat by hand itu orang yqng ada di situ, yang bilang ke Menkeu bu nggak ada surat itu. Tapi kata PPATK ini suratnya, baru dijelaskan, tapi beda,” ujar Mahfud.

“Ini laporannya pencucian uang di bidang Bea Cukai tapi yang dihitung pajaknya, sedikit dong jadinya. Berapa yang terlibat? Jumlah entitas itu dari Kementerian Keuangan itu 491 orang,” tutur Mahfud.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*