Ratusan tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari mendatang tercatat rawan konflik hingga sangat rawan. Kepolisian Resor Metro (Polres) Jakarta Timur saja memetakan ada 231 TPS di wilayah hukumnya rawan terjadinya konflik, bahkan sembilan di antaranya berkategori sangat rawan. “Dari 231 TPS, sembilan TPS diantaranya masuk kategori sangat rawan, sementara 222 TPS masuk kategori rawan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly , Jatinegara, dilansir dari Antara, Senin (5/2/2024).
Namun, Nicolas tidak bisa menjelaskan wilayah mana saja yang masuk kategori sangat rawan dan rawan konflik di Jakarta Timur. Kendati demikian, dia menuturkan pemetaan kerawanan TPS berdasarkan jumlah kekuatan partai politik (parpol) berimbang, masuk ke dalam permukiman kumuh (slum area), dan warganya sering terlibat konflik. Polres Metro Jakarta Jaktim mencatat, sisanya sekitar 8.000 lebih TPS masuk kategori tidak rawan konflik (kondusif). Kategori sangat rawan konflik Di sisi lain, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mencatat terdapat 53 yang termasuk kategori TPS sangat rawan dari total 65.495 lokasi. Baca juga: Ada 21 TPS Khusus di Jakarta Pusat pada Pemilu 2024 “TPS tersebut diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yaitu TPS kurang rawan 63.854, TPS rawan 1.548, dan TPS sangat rawan 53,” kata Suyudi, Selasa (30/1/2024). Namun, dia tidak memerinci terkait apa saja jenis kerawanan yang dihadapi saat pengamanan di TPS wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, klasifikasi TPS dibagi berdasarkan geografis. “TPS yang kurang rawan, rawan, dan rawan dinilai dari kriteria pertimbangan kondisi geografis dan kondisi sosial demografi. Itu pertimbangannya,” ucap Ade.
Ribuan personel dikerahkan Polres Metro Jaktim mengerahkan 2.000 personel untuk mengamankan tahapan pemilu, termasuk di TPS, dengan pola pengamanan berdasarkan tingkat kerawanannya. Menurut Nicolas, anggotanya sudah melakukan pengamanan melekat selama 24 jam, dari mulai pengamanan logistik berupa kotak suara. Kemudian, pengamanan surat suara bersama petugas pemilihan kecamatan (PPK) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). “Hingga nantinya pengamanan TPS saat pencoblosan hingga perhitungan suara,” ujar Nicolas.