Sidang Kasus KSP Sejahtera Berlanjut, 12 Saksi Diperiksa

Unit Usaha Simpan Pinjam, Koperasi Sejahtera Bersama di Jakarta, Kamis (9/2/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Hari ini sidang kedua atas perkara pidana yang memberatkan Iwan Setiawan selaku pemilik dan Ketua Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Senin (13/3/2023). Agenda hari ini merupakan pemeriksaan saksi.

“Bahwa Terdakwa IWAN SETIAWAN selaku Ketua Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama periode November 2013 sampai dengan saat ini sesuai Akte Perubahan Pengurus Nomor 01 Tanggal 1 November 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Mila Gemilang, SH dan RAT KSP Sejahtera Bersama tanggal 20 Juni 2017 serta RAT KSP Sejahtera Berasama tanggal 7 Juni 2021, pada waktu-waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Jalan Pajajaran No. 1 RT.02 RW.04 Kel. Babakan Kec. Bogor Tengah Kota Bogor dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor, sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi DANG ZEANY selaku Direktur Utama Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera,” begitu tertulis dalam SIPP PN Bogor.

Terdapat 12 saksi yang hadir langsung di PN Bogor. Mereka semua adalah anggota korban KSP Sejahtera Bersama.

Sementara itu, terdakwa tampak hadir bersama kuasa hukumnya secara virtual lewat zoom. Karena saat ini, Iwan Setiawan dalam status penahanan di Bareskrim Polri. Menurut SIPP PN Bogor, status penahanan Iwan sudah mulai berlaku sejak 23 Desember 2022.

Menurut eks marketing KSP Sejahtera Bersama sekaligus korban, Totok Supriyanto, sidang pemeriksaan saksi ini akan diadakan yang kedua pada hari Kamis mendatang.

“Pihak penggugat mendatangkan saksi-saksi anggota sebagai pelapor karena banyaknya saksi yang dihadirkan. Sidang akan diadakan 2 kali seminggu,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (13/3/2023).

Sementara itu, Totok menyampaikan bahwa Humas KSP Sejahtera Bersama didampingi perwakilan dari Kementerian Koperasi dan UKM sedang mengadakan penjaringan calon pengurus.

Terkait dengan pembayaran kerugian korban, Totok mengatakan bahwa belum ada pembayaran lagi dari pihak KSP Sejahtera Bersama. Sejauh ini, masih 3% kerugian yang sudah dibayarkan dari total perkiraan sekitar Rp 8 triliun. Diperkirakan, jumlah korbannya mencapai 186 ribu anggota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*