Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor terkait keberatannya atas penetapan tersangka oleh KPK.
Anggota Tim Hukum KPK Muhammad Hafez menyebut, pihaknya yakin bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan kuat dan mendukung kewenangan KPK.
“Dari jalannya persidangan, ahli yang kita hadirkan dan bukti-bukti yang firm, kita mengajukan 132 bukti, itu insya Allah sudah yakin,”
Ucap Anggota Tim Hukum KPK Muhammad Hafez kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Hafez juga menyampaikan, 132 bukti yang diajukan mencakup berbagai dokumen penting yang relevan dengan praperadilan tersebut.
“KPK berwenang dalam penetapan terasangka sesuai berita acara pemeriksaan, surat, dokumen, petunjuk, dan putusan-putusan.”
“Jadi, bukti-buktinya sudah kuat untuk menetapkan Bupati (nonaktif) Sidoarjo sebagai tersangka,” ucap Hafez.
Adapun sidang putusan gugatan praperadilan Gus Muhdlor akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (5/6/2024) besok.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Selasa (28/5/2024).
Gugatan tersebut kembali diajukan Gus Muhdlor untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dengan dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Tim hukum Gus Muhdlor sempat menarik gugatan Nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 22 April 2024.
Kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut, gugatan praperadilan diajukan lagi dengan melengkapi fakta baru soal penahanan kliennya.
“Penahanan yang tidak sah karena kurangnya alat bukti yang memadai dan masalah dengan barang bukti.” ujar Mustofa di PN Jakarta Selatan.
“Terdakwa belum pernah diperiksa, penahanan tak valid, berharap agar itu tidak dianggap sah,” ujar pelaku hukum.